Polda Metro Ancam Ormas Nekat Sweeping
Rabu, 27 Agustus 2008 – 09:47 WIB
Budi menegaskan hal itu berkaitan dengan pernyataan sejumlah Ormas yang menyatakan akan tetap melakukan sweeping ditempat-tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Sekalipun sudah ada himbauan dari pihak kepolisian. ‘’Jika masih ada Ormas yang masih nekat, POlda akan bersikap tegas,’’ Budi menegaskan.
Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budhiman menyebut bahwa kasus pelanggaran aturan jam buka itu semakin menurun tiap tahunnya, yakni sebanyak 11 pelanggaran pada tahun 2007 dibandingkan dengan 29 kasus pada 2004 dan 37 kasus pada tahun 2005. "Mudah-mudahan di tahun 2008 tidak lagi terjadi penutupan tempat hiburan secara paksa," katanya.
Pemda DKI telah menyebarkan surat edaran mengenai khusus hiburan pada bulan Ramadhan.Surat edaran itu menyatakan bahwa penyelenggaraan usaha pariwisata harus tutup satu hari sebelum bulan Ramadhan, selama bulan Ramadhan, pada hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri untuk jenis usaha klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan ketangkasan manual/mekanik/elektronik kecuali jenis sarana rekreasi keluarga serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada klab malam, diskotik, mandi uap, griya atau panti pijat serta jenis permainan ketangkasan manual/mekanik/elektronik.
Sementara untuk karaoke dan musik hidup dapat menyelenggarakan kegiatan selama bulan Ramadhan mulai pukul 20.30-01.30. Penyelenggaraan usaha bola sodok diharuskan tutup jika menjadi satu dengan kegiatan usaha yang dilarang buka selama Ramadhan, sementara jika menjadi satu ruangan dengan usaha hiburan yang lain diperbolehkan untuk buka sesuai dengan jam buka kegiatan yang lain.
Penyelenggaraan bola sodok yang berdiri sendiri selama bulan Ramadhan hanya diperbolehkan buka selama dua jam yakni mulai pukul 10.00-24.00. Seluruh jenis usaha hiburan itu akan diharuskan tutup pada beberapa hari selama bulan Ramadhan yakni pada satu hari sebelum bulan Ramadhan, hari pertama bulan Ramadhan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri. (aj)