Polda Metro Jaya Bentuk Tim OTT Money Politic
jpnn.com - jpnn.com - Polda Metro Jaya menganggap praktik money politic sebagai ancaman yang sangat serius bagi kelancaran Pilkada DKI 2017. Karena itu, dibentuklah tim khusus OTT money politic untuk memburu pihak-pihak yang ingin menggunakan cara curang tersebut.
"Nantinya, tim ini akan bergerak dan bekerja secara intelijen untuk mendeteksi potensi-potensi di masyarakat," kata Kapolda Metro Jaya M Iriawan di kantornya, Senin (13/2).
Iriawan menjelaskan tindakan money politic adalah setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih baik secara langsung untuk memengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah.
"Ini UU juga mengatur, saya uraikan dam saya sampaikan sekali lagi, dimohon agar jangan ada yang melakukan money politic," katanya.
Iriawan menjelaskan, baik pemberi dan penerima uang atau menyuruh turut melakukan money politic dapat diproses hukum.
"Pemberi kami ancam hukuman paling lama 72 bulan kurungan pasal 187 UUD Pemilukada. Penerima kami jerat ancaman kurungan paling lama 72 bulan sesuai pasal Pasal 187 huruf B UU Nomor 10 tahun 2011," katanya.
"Kemudian, bagi yang menyuruh, atau yang turut melakukan juga kena hukuman 72 bulan penjara. Ini sesuai pasal 55 UU juncto 48 UU Pemilukada," pungkas dia. (dka/rmol)