Polda Metro Jaya Usut Kejanggalan Reklamasi Teluk Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mencium kejanggalan di balik pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta. Kini, kejanggalan itu sedang dalam penyelidikan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Terkait pencabutan moratoriumnya," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan Jaya Marta, Rabu (11/10).
Adi menjelaskan, penyelidikan sudah dilakukan sebelum Menteri Koordinator Kemaritimam Luhut Binsar Pandjaitan mencabut moratorium tersebut. Polisi menyelidiki kasus yang sempat menjadi perdebatan itu sesuai laporan bernomor LP/802/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus bertanggal 11 September 2017.
Menurut Adi, tidak ada masyarakat yang melapor dan laporan itu dibuat oleh polisi. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menegaskan, laporan polisi dibuat untuk menyelidiki dampak permasalahan di masyarakat akibat adanya proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Sejauh ini, kata Adi, timnya telah mengirim surat ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Surat itu berkaitan dengan permintaan keterangan dan dokumen.
"Kami juga sudah kirimkan surat ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI," ujar Adi.
Lebih lanjut Adi menuturkan, pihak terlapor sampai saat ini masih dalam penyelidikan. Polisi tengah mencari pihak yang melanggar dibuatnya proyek reklamasi tersebut. "Masih penyelidikan," tandasnya.
Dalam kasus itu, polisi menduga ada pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang terjadi sejak 2015 di Pantai Utara Jakarta.(cr5/JPC)