Polda Metro Serahkan Kasus Buni Yani ke Mabes Polri
jpnn.com - JAKARTA - Penyebar video dugaan penistaan surah Almaidah 51 yang menyeret Basuki 'Ahok' Purnama, yaitu Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Dia dilaporkan karena diduga mengedit dan menyebarkan video itu di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, belum mengetahui perkembangan kasus Buni Yani. Sebab, klaim dia, kasus Buni Yani sudah dilimpahkan ke Mabes Polri.
"Terkait dengan kasus Buni Yani biar Mabes yang mengekspos ya. Karena kasusnya berbarengan dengan penistaan agama," kata Awi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/11).
Namun demikian, kata Awi, prinsip polisi dalam menjadikan seorang tersangka, harus didasari dengan dua alat bukti. "Kembali lagi polisi akan mengungkapkan fakta-fakta hukumnya. Kemudian membuat kontruksi esuai dengan pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti yang cukup," tambahnya.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli menerangkan bahwa Buni Yani berpotensi menjadi tersangka karena menyebabkan kemarahan umat muslim.
"Dia berpotensi menjadi tersangka. Dengan meng-upload dan menyebarluaskan di Facebook, postingan itu menjadi viral dan kemudian menyulut kemarahan publik," kata Boy di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Sabtu (5/11) kemarin. (mg4/jpnn)