RUSUH: Suporter Aremania yang merusak stadion Brawijaya Kediri 2008 silam. FOTO: net
‘’Intinya keamanan dan ketertiban itu, menjadi pertimbangan dan harus didahulukan. Karena menganggu kepentingan umum bertentangan dengan UU nomor 32,’’ kata Pakde Karwo. (big/tom/avi/mas)
SURABAYA – Setelah Gubernur Jawa Timur, Soekarwo mengancam akan menghentikan pertandingan sepakbola di Jawa Timur (Malang Post, 9/3), kini