Polda Riau Sudah Kembalikan Berkas Kasus PT Musim Mas ke Kejati
jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup dengan tersangka korporasi PT Musim Mas (MM) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau setelah sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau P-19.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan bahwa penyidik telah melengkapi seluruh petunjuk jaksa dan menyerahkan kembali berkas perkara tersebut.
“Berkas perkara sudah diserahkan kembali ke Kejati hari Selasa, tanggal 7 Juli,” kata Ade saat dikonfirmasi Rabu (8/7).
Sebelumnya, berkas perkara PT Musim Mas sempat dikembalikan oleh jaksa peneliti melalui surat P-19 untuk dilengkapi.
Setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa, penyidik kembali melimpahkan berkas tersebut guna dilakukan penelitian.
Apabila hasil penelitian menyatakan berkas telah lengkap, Kejati Riau akan menerbitkan surat P-21 sebagai tanda perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kasus ini merupakan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi.
Perusahaan diduga melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan yang tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) dengan kawasan hutan di Desa Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.
JPNN.com