Polda Siap Gelar Perkara Kasus Jaksa Gadungan
jpnn.com - TERNATE – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pemerasan yang dilakukan empat jaksa gadungan.
Sebelum gelar perkara dilakukan, penyidik bakal lebih dulu melakukan pendalaman serta mengkaji hasil pemeriksaan kesaksian Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Muhammad Kasuba dan Kepala Inspektorat Halsel, Slamet, pasca diperiksa penyidik, Kamis (7/1). Setelah itu baru dilakukan penerapaan pasal terhadap ke empat tersangka jaksa gadungan tersebut.
Sementara terkait pengadaan tiket yang difasilitasi Bupati Halsel Kasuba, belum bisa dipastikan pihak Polda sebagai aksi suap.
“Itu sudah masuk dalam materi penyidikan. Yang jelas, keterangan bupati adalah bukti tambahan untuk ke empat tersangka, karena yang yang bersangkutan merupakan korban,” kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendry Badar seperti dilansir Harian Malut Post (Grup JPNN.com), Sabtu (9/1).
Seperti diketahui, keempat jaksa gadungan yang berhasil ditangkap, Kamis, 31 Desember 2015 lalu yakni Aji Dharmana, Eko Sutikno, Eko Gunarso dan Sultan Refyansyah.(cr-01/jfr/fri/jpnn)