Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Tarik 78 Pistol Pengusaha dan Pejabat

Selasa, 08 Oktober 2013 – 11:17 WIB
Polda Tarik 78 Pistol Pengusaha dan Pejabat - JPNN.COM

PADANG--Polda Sumbar tidak memperpanjang izin dan menyita senjata api (senpi) laras pendek di kalangan sipil, termasuk pengusaha dan pejabat. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi meningkatnya kejahatan di Sumbar, salah satunya akibat penyalahgunaan pemakaian senpi.
 
"Bagi sipil yang sebelumnya memiliki senjata api dengan adanya surat izin telah kita sita dan tidak dibenarkan diperpanjang kepemilikan senpi tersebut," tegas Kapolda Sumbar Brigjen Pol Nur Ali kepada Padang Ekspres (Grup JPNN).

Jenderal bintang satu ini mengatakan, sebanyak 78 senpi non-organik telah disita dan digudangkan oleh Direktorat Intelkan Polda Sumbar sejak beberapa waktu lalu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 pucuk senpi berpeluru tajam, 11 pucuk senpi berpeluru karet dan 63 pucuk senpi gasgun.

"Ke 78 senjata api yang kita tarik itu, merupakan milik pejabat dan pengusaha. Kini tidak dibenarkan lagi sipil menggunakannya," tegas Kapolda didampingi Direktur Intelkam Polda Sumbar Kombes Pol Wisnu Handoko.

Penarikan senpi itu menindaklanjuti telegram rahasia Kapolri Nomor TR /2553/XII/2006 tentang Penghentian Izin Senpi Non-Organik dan Beladiri. "Kini seluruh senjata api yang beradar di Sumbar yang dimiliki oleh masyarakat sipil sudah kita tarik keseluruhannya," tegas Nur.

Nur Ali memaparkan ada sejumlah dasar hukum yang mengatur tentang kepemilikan senjata api mulai dari UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Perpu No. 20 Tahun 1960 dan Peraturan Kapolri No. SK Kepala Polri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Pengawasan  dan Pengendalian Pengendalian Senjata Non-Organik.

Hukuman bagi sipil yang sekarang sudah tidak diperkenankan lagi memiliki senpi tanpa izin, sangat berat karena telah melanggar peraturan perundang-undangan tersebut. Dalam UU Darurat  No. 12 Tahun 1951disebutkan hukumannnya hukuman mati, hukuman seumur hidup serta 20 tahun penjara.Pemerintahpun memberikan izin kepemilikan senjata api sejak tahun 1998, dan sejak tahun 2005 sipil dilarang  menggunakan senpi.

Hingga kini kata Nur Ali, Polda masih melakukan pengawasan di lapangan terkait masih adanya masyarakat sipil memiliki senpi tanpa sepengetahuan polisi. "Ditakutkan senjata api tersebut disalahgunakan pihak-pihak tertentu, walaupun pemiliknya tidak menggunakan untuk kejahatan," ujar Nur Ali seraya menyebutkan dirinya sudah memerintahkan seluruh Polres melakukan pengawasan kepemilikan senpi. (wn)

PADANG--Polda Sumbar tidak memperpanjang izin dan menyita senjata api (senpi) laras pendek di kalangan sipil, termasuk pengusaha dan pejabat. Hal

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News