Polda Tegaskan Kecelakaan Tucuxi Tak Ada Kelalaian
Rabu, 09 Januari 2013 – 06:05 WIB
Hingga kemarin pihaknya telah memeriksa 11 saksi dalam musibah tersebut. Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, hari ini (9/1) penyidik melakukan gelar perkara di Mapolda Jatim. Semua tim yang terlibat dalam penanganan kasus itu dipastikan hadir. Selain penyidik dari jajaran Polres Magetan, hadir petugas dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Cabang Surabaya dan Ditlantas Polda Jatim.
Di akhir penjelasannya, Hilman justru mengaku bangga dengan Tucuxi yang digagas Dahlan. Katanya, tindakan inovatif mobil listrik itu harus diapresiasi karena hasil kerja kreatif putra bangsa. Apalagi, saat Dahlan memamerkan mobil itu di depan Gelora Bung Karno, sejumlah pihak sudah memesan. Tak tanggung-tanggung, sejumlah dubes negara Eropa sudah memesan mobil listrik itu. "Justru kita harus bangga karena ini kerja kreatif anak bangsa," ujar alumnus Akpol 1988 itu.
Sementara itu, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman menegaskan, kecelakaan Tucuxi yang dikemudikan Dahlan Iskan, bila dianggap pelanggaran, merupakan kategori pelanggaran lalu lintas. Baik itu terkait dengan kecelakaannya, pelat nomor, maupun jika tidak ada surat izin.