Polda Tunggu Kehadiran Sitok Pekan Depan
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka dugaan pencabulan, Sitok Srengege. Diharapkan, pekan depan Sitok sudah bisa hadir untuk menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya.
"Awal minggu depan diharapkan bisa hadir untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Selasa (7/10).
Sejauh ini, Polda sudah memeriksa 11 saksi. Rikwanto menyebutkan, ketujuh saksi itu di antaranya adalah rekan korban, RW, serta empat saksi ahli.
Dari hasil pemeriksaan, Polda kemudian meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Sitok sebagai tersangka. "Peningkatan status dilakukan setelah mengumpulkan berbagai keterangan saksi ahli," kata Rikwanto.
Menurut Kabid, peningkatan status kasus ini berkat ketelitian dan pendalaman keterangan beberapa ahli. "Hingga akhirnya SS (Sitok Srengenge) bisa ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kabid.
Sitok dijerat pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, pasal 286 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, dan pasal 294 KUHP tentang Pencabulan. Sitok Srengenge terancam penjara di atas lima tahun. (boy/jpnn)