Poldasu Lepaskan Ramadhan Pohan, Ini Alasannya...
jpnn.com - JAKARTA - Polda Sumatera Utara (Poldasu) melepas Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat (PD) Ramadhan Pohan yang menjadi tersangka kasus penipuan, Rabu (20/7). Sebelumnya, aparat Polda Sumut menangkap bekas anggota DPR itu di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (19/9).
Poldasu memang menjemput paksa Ramadhan untuk diperiksa. Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Poldasu langsung melepaskan Ramadhan setelah pemeriksaan tuntas.
"Yang bersangkutan didampingi penasehat hukumnya sudah dipulangkan," katanya.
Terpisah, pihak Poldasu membebar alasan untuk tidak menahan Ramadhan. Menurut Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Rina Sari Ginting, penyidik menilai Ramadhan cukup kooperatif dan tak akan melarikan diri.
"Pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan tidak akan mempersulit penyidikan. Proses penyidikan tetap berjalan, sewaktu-waktu dibutuhkan pemeriksaan tambahan, yang bersangkutan berjanji agar segera memenuhi," kata Rina.
Selain itu, pemeriksaan atas Ramadhan dianggap sudah cukup. "Alasan penyidik untuk tidak melakukan penahanan bahwa pemeriksaan dianggap sudah cukup, sehingga yang bersangkutan dipulangkan," kata Rina.(mg4/jpnn)