Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polikus Demokrat Ditahan, Satu Lapas dengan Anaknya

Jumat, 07 November 2014 – 09:16 WIB
Polikus Demokrat Ditahan, Satu Lapas dengan Anaknya - JPNN.COM

BALEENDAH -  Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bandung periode 2009-2014, Toto Suharto resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Kamis (6/11) dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan fasilitas lapangan upacara dan parkir 31 SDN di Kabupaten Bandung.
    
Berdasarkan pantauan di lapangan, anggota DPRD Kabupaten Bandung asal Partai Demokrat tersebut, tiba di Kejaksaan Negeri Bale Bandung sekitar pukul 09.30 didampingi kuasa hukumnya, dia melakukan sejumlah pemeriksaan termasuk kesehatannya. Selama dua jam, dia diperiksa di ruangan pidana khusus.
    
Sekitar pukul 11.30, politikus Partai Demokrat tersebut keluar dari ruangan pidana khusus dengan dan dikawal dua orang petugas dari Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Dia juga tidak menjawab pertanyaan awak media, bahkan wajahnya tampak murung dan menunduk ketika dimasukan ke dalam mobil tahanan.

"Secara resmi dia ditahan. Dia akan menempati Lapas Kebonwaru," tutur Kasi Pidsus Kejari Bale Bandung, Andri Juliansah ketika diwawancara.
    
Dikatakannya, penahanan Toto dilakukan pasca dia ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober lalu dan terbukti terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran pembangunan lapangan upacara dan parkir 31 SDN di Kabupaten Bandung.

"Berdasarkan hitungan BPKP, dari nilai proyek sebesar Rp1,55 miliar, kerugian negara mencapai Rp649.600.471," ujarnya.
    
Keterlibatan Toto dalam kasus tersebut adalah turut membantu kejahatan dengan cara meloloskan proyek tersebut dengan menyalahgunakan jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Periode 2009-2014.

Pada kasus yang sama, Rizki Tufik yang juga merupakan anak kandung Toto telah ditahan di Lapas Kebonwaru pada September lalu.
    
Atas kasus tersebut, Toto dikenakan  Pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 12 e junto pasal 18 Undang-undang tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 56 KUHP junto pasal 21 uu tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
    
"Uang sebesar Rp650 juta yang kami akmbil dari tersangka telah kami sita. Dia telah mengembalikan uang tersebut kemarin (5/11) sekitar pukul 16.00," tambahnya.
    
Lebih lanjut Andri mengatakan, pihakny msih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Bahkan, jika bukti cukup maka bukan tidak mungkin akan ada tersangka lain yang terlibat.
    
Sementara itu, Kuasa Hukum Toto, Nanang Solihin mengatakan sebagai pertanggung jawaban dari kliennya, maka dia mengembalikan uang kerugian negara. Dengan pengembalian uang tersebut, dia berharap agar menjadi bahan pertimbangan.

"Untuk penahanan itu kewenangan kejaksaan, kami berharap paling tidak bisa dilakukan penahanan luar. Terlebih kesalahan juga bukan sepenuhnya dari klien saya,"katanya.
    
Terlebih kata Nanang, kondisi Toto saat ini juga kurnag baik, dimana pada saat pemeriksaan kesehatan tekanan darah dia mencapai 100/190, dengan kondisi tersebut, dia berharap agar Toto dicek jantungnya.

"Kita juga akan mengajukan penangguhan tahanan karena kondisinya yang sedang sakit," katanya. (mld)

BALEENDAH -  Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bandung periode 2009-2014, Toto Suharto resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Kamis (6/11)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News