Polisi Akan Berjaga di Ruang Sidang MK
jpnn.com - JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi untuk membahas perubahan mekanisme pengamanan persidangan di Mahkamah Konstitusi. "Kita sudah koordinasi akan ada mekanisme pengamanan berbeda," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (15/11).
Menurutnya, selama ini polisi hanya berjaga di luar gedung ketika persidangan dan tidak diperkenankan di dalam ruang sidang. "Selama ini mekanismenya polisi tidak diperkenankan menjaga di dalam karena bisa membuat suasana berbeda," ujarnya.
Menurutnya, salah satu perubahan mekanisme pengamanan sidang, adalah dengan penempatan anggota kepolisian di ruangan persidangan.
Ia mengatakan, hal ini sedang dirumuskan termasuk soal berapa jumlah yang akan dikerahkan dan di titik mana saja. "Nantinya polisi akan bisa berada di dalam gedung dalam waktu tertentu," ujarnya.
Tak hanya itu, pengetatan pengunjung yang akan masuk ke ruang persidangan juga akan diperketat.
Menurutnya, jika ada pengunjung yang hadir dan dianggap bisa membuat kericuhan bisa dibawa keluar dari ruang persidangan. Ia menambahkan, nantinya hanya orang-orang yang benar-benar terlibat dalam proses sengketa atau orang yang dianggap aman saja yang bisa masuk dalam ruang sidang.
Kemarin, kericuhan terjadi saat persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK. Sejumlah orang sudah diamankan. Polisi saat itu berada di luar ruangan.
Menurut Rikwanto, saat kejadian kemarin saat itu jumlah personel kepolisian ada 75 orang. "Pada sidang-sidang biasanya ada 50 personel yang berjaga di MK," kata Rikwanto. (boy/jpnn)