Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Amankan Ribuan Miras Ilegal

Jumat, 07 November 2014 – 01:33 WIB
Polisi Amankan Ribuan Miras Ilegal - JPNN.COM

jpnn.com - SUKAJADI – Peredaran minuman keras ilegal di Kota Bandung seakan tak pernah berhenti. Hal itu terbukti dengan diamankannya supir dan kernet truk pengangkut miras oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Sang supir, Jajang, 40, dan kernetnya, Mahmud, 37, ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (4/11) lalu sekitar pukul 21.00.

Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Mashudi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah truk dengan nomor polisi B 9024 NCB. 

’’Jadi di setiap wilayah ada kring serse, kita lakukan pantauan dan lakukan pemeriksaan, ketika di buka ternyata minuman keras,’’ ujar Mashudi di Markas Sat Res Narkoba kemarin (6/11).

Setelah pihaknya melakukan pemeriksaan, diketahui truk tersebut mengangkut sekitar 7.000 botol miras ilegal. Bila dinominalkan, bernilai Rp 300 juta–Rp 400 juta dan diedarkan di wilayah Bandung Raya. 

’’Minuman ini berasal dari Tangerang dan dibawa ke daerah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Soreang,’’ terang mantan Kepala 
Satuan Brimob Polda Jawa Timur itu.

Kepala Satresnarkoba Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Nugroho Arianto menambahkan, pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap pemilik minuman keras palsu itu, yakni PS. ’’Kita sudah ketahui lokasi yang bersangkutan,’’ tukas Nugroho. 

Jajang dan Mahmud melanggar Pasal 28 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Keduanya terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara dan denda paling banyak Rp 50 Juta. (mg6/tam)

SUKAJADI – Peredaran minuman keras ilegal di Kota Bandung seakan tak pernah berhenti. Hal itu terbukti dengan diamankannya supir dan kernet

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close