Polisi Beber Modus 4 Penadah BTS Curian yang Ditangkap di Jakarta Timur
jpnn.com, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus empat penadah barang curian berupa Base Transceiver Sinyal (BTS) di Gang Barokah, Pulo Gebang, Jakarta Timur.
"Modusnya, mereka membantu menjual dan membeli barang-barang hasil kejahatan atau hasil curian," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (7/10).
Mantan Kapolres Tanjungpinang tersebut mengatakan keempat pelaku ini menadah modul BTS curian sejak bulan Mei sampai Juli di Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, kemudian berlanjut pada September 2020, di Pulogebang, Jakarta Timur.
Keempat pelaku tersebut di antaranya B (39), FC (39), SN (34) dan MDK (52). Sementara dua pelaku lain, yakni M dan S masih dalam kejaran polisi.
Mereka dibekuk di sebuah lapak tempat penyimpanan hasil tadahan barang burian di Gang Barokah, Pulo Gebang, Jakarta Timur, pada 16 September lalu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit handphone Samsung gold, 1 unit handphone VIVO hitam, 1 unit mobil pikap putih.
Selain itu, beberapa komponen-komponen modul BTS.
BACA JUGA: Demo Menolak UU Ciptaker Rusuh, Kombes Amiludin Kena Lempar Batu, Kening Benjol dan Berdarah
Atas perbuatan, mereka keempat tersangka dikenakan Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP junto Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (mcr3/jpnn)