Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Beber Modus 4 Penadah BTS Curian yang Ditangkap di Jakarta Timur

Rabu, 07 Oktober 2020 – 21:28 WIB
Polisi Beber Modus 4 Penadah BTS Curian yang Ditangkap di Jakarta Timur - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus empat penadah barang curian berupa Base Transceiver Sinyal (BTS) di Gang Barokah, Pulo Gebang, Jakarta Timur.

"Modusnya, mereka membantu menjual dan membeli barang-barang hasil kejahatan atau hasil curian," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (7/10).

Mantan Kapolres Tanjungpinang tersebut mengatakan keempat pelaku ini menadah modul BTS curian sejak bulan Mei sampai Juli di Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, kemudian berlanjut pada September 2020, di Pulogebang, Jakarta Timur.

Keempat pelaku tersebut di antaranya B (39), FC (39), SN (34) dan MDK (52). Sementara dua pelaku lain, yakni M dan S masih dalam kejaran polisi.

Mereka dibekuk di sebuah lapak tempat penyimpanan hasil tadahan barang burian di Gang Barokah, Pulo Gebang, Jakarta Timur, pada 16 September lalu.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit handphone Samsung gold, 1 unit handphone VIVO hitam, 1 unit mobil pikap putih.

Selain itu, beberapa komponen-komponen modul BTS.

BACA JUGA: Demo Menolak UU Ciptaker Rusuh, Kombes Amiludin Kena Lempar Batu, Kening Benjol dan Berdarah

Atas perbuatan, mereka keempat tersangka dikenakan Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP junto Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (mcr3/jpnn)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan modus keenam pelaku penadahan Base Transceiver Sinyal (BTS) saat melancarkan aksinya

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News