Polisi Bekuk Dua Nelayan Pengguna Sabu - Sabu
jpnn.com, GRESIK - Anggota Satreskrim Polsek Gresik membekuk dua maniak narkoba. Keduanya adalah Mustofa, 40, dan Yusuf, 38.
Mereka bekerja sebagai nelayan yang tinggal di Jalan Sindujoyo, Gresik. Polisi menyita 0,43 gram sabu-sabu (SS) dan sebuah handphone.
Peredaran narkoba di kalangan nelayan meresahkan masyarakat. Karena itu, begitu mendapat kabar adanya transaksi sabu - sabu yang melibatkan nelayan, sejumlah anggota Polsek Gresik diterjunkan.
Namun, anggota hanya membekuk dua orang. Mereka adalah Mustofa dan Yusuf.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sepoket SS. ''Barang bukti kami ditemukan dalam penggeledahan badan pelaku. Tepatnya di saku celana pendek jins kiri bagian belakang,'' kata Kanitreskrim Polsek Gresik Ipda Yoyok Mardi.
Yoyok menambahkan, pihaknya berupaya mengembangkan kasus tersebut untuk mengincar pengedar. Namun, Mustofa dan Yusuf bersikukuh tidak mengenal identitas pengedarnya. ''Upaya mengembangkan jadi terputus,'' ucapnya. (yad/c15/dio/jpnn)