Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Bekuk Dua Sindikat Pengedar Uang Palsu Jaringan Internasional

Minggu, 06 Oktober 2019 – 23:17 WIB
Polisi Bekuk Dua Sindikat Pengedar Uang Palsu Jaringan Internasional - JPNN.COM
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

BACA JUGA: Kronologis Aiptu Pariadi Tembak Kepala Istri Lantas Bunuh Diri di Depan Anak Sulung

Bila terbukti bersalah kedua tersangka akan dikenakan Pasal 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(dat)

 

Jajaran Polresta Cirebon berhasil membongkar peredaran ratusan lembar uang palsu rupiah dan dolar Amerika Serikat. Dua pelaku sindikat pengedar uang palsu jaringan internasional yakni berinisal M dan S.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close