Polisi Bekuk Jaringan Curanmor Antarpulau
Beraksi Selepas dari PenjaraSelasa, 11 Oktober 2011 – 01:27 WIB
Atas perbuatannya itu, ujar Kapolsek, Rudi, Mus, Jhoni dan Pance akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan Kamto dan darius akan dikenai pasal 480 KUHP (Pasal khusus) dengan ancaman empat tahun penjara. (eja/gas)