Polisi Bekuk Muncikari Penyedia Bocah Pemuas Nafsu Kaum Gay
jpnn.com - JAKARTA - Tim Mabes Polri mengungkap jaringan prostitusi bocah di bawah umur untuk konsumsi pris penyuka sesama jenis. Pada Selasa (30/8) malam, polisi menangkap seorang muncikari yang biasa memasok anak-anak untuk pemuas nafsu kaum gay.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, muncikari itu berinisial AR. "Saat ini diperiksa satu orang inisial AR, prostitusi online terkait anak yang berkaitan dengan LGBT," ujar Boy di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8).
Selain itu, Mabes Polri juga mengamankan empat orang yang dipekerjakan sebagai PSK bagi kaum gay. Boy memastikan keempatnya masih masih di bawah umur.
Mantan Kapolda Banten itu menambahkan, AR mencari pelanggan ke kaum gay lewat jejaring sosial. Karenanya, polisi pun akan terus meminta keterangan AR untuk mengungkap jaringan prostitusi anak untuk kaum gay tersebut.
"Mereka diperdagangkan melalui akun Facebook yang bersangkutan (AR). Saya pikir dari beberapa waktu dekat kita tahu siapa yang jadi market mereka," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tippid Eksus) Bareskrim Mabes Polri menggerebek sebuah hotel di Jalan Raya Puncak Km 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat. Dari situlah polisi mengamankan AR dan empat orang anak.
Kini AR sudah menjadi tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(cr2/JPG)