Polisi Bekuk Pencuri Spesialis Sepeda Motor, Modusnya Tak Biasa, Sasarannya Ojek Online
Senin, 01 Februari 2021 – 17:12 WIB
Korban pun membuntuti pelaku hingga mengetahui lokasi tujuan pelaku akan melakukan penipuan kembali. Korban langsung melapor ke pihak kepolisian di Polsek Sukatani.
Pelaku pun akhirnya diringkus. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 12 kali melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama.
"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana (tentang Penipuan) dengan ancaman empat tahun kurungan penjara," ujar Makmur. (cr1/jpnn)