Polisi Beli Dua Blackberry, Penjual Langsung Dibekuk
PANGKALPINANG - Parlindang Harahap alias Parlin (21) dibekuk tim gabungan Reskrim Polres Pangkalpinang dan Polsek Bukit Intan. Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang juga warga Jalan Gandaria I Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggangm diamankan kemarin tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian Polsek Bukit Intan sejauh ini, pelaku sering melancarkan aksinya di kawasan Kecamatan Gerunggang. Maka dari itu, untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka diserahkan ke Polsek Gerunggang.
"Anggota kita melakukan lidik terkait aksi pencurian yang dilakukan pelaku. Akhirnya pelaku berhasil kita amankan. Dari pemeriksaan, karena banyak tempat kejadian perkara (TKP) di Gerunggang, maka pelaku diserahkan ke Polsek Gerunggang untuk ditangani," kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Raspandi kepada wartawan kemarin (17/8).
Keberhasilan pihak kepolisian menangkap pelaku berawal dari upaya penyamaran dari anggota reserse. Dengan berpura-pura sebagai konsumen, aparat menghubungi pelaku untuk bertransaksi jual beli 2 unit Blackberry. Akhirnya, kedua belah pihak pun berjanjian bertemu di sebuah rumah di Jalan Kampak pada Minggu (17/8) sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah bertemu dan ada alat bukti yang memberatkan, pelaku pun langsung diringkus.
"Dengan teknik berpura-pura jadi pembeli, anggota janjian mau membeli dua unit HP Blackberry. Saat itu juga petugas langsung menangkap pelaku yang biasa melakukan pencurian di Pangkalpinang ini," kata Kabag Ops lagi.
Dalam penangkapan tersebut, selain mengamankan 2 unit HP jenis Blackberry, dari tangan pelaku juga diamankan sejumlah barang hasil curian lainnya, diantaranya 1 unit Laptop merek Dell, 1 unit Play Stasion II, 1 unit HP merek Samsung dan 1 unit HP merek Mito.
Kepada wartawan, Parlin mengatakan hasil dari penjualan barang curiannya untuk membiayai kebutuhan sehari-hari keluarganya. Karena tak memiliki pekerjaan, ayah satu anak ini selama satu bulan terakhir selalu beraksi di rumah-rumah yang kosong yang ditinggalkan pemiliknya. "Selama sebulan terakhir aku biasa mencuri untuk biaya anak istri," ujar Parlin.
Untuk pengembangan kasusnya, saat ini tersangka diamankan di tahanan Mapolsek Gerunggang. Pelaku diduga telah mencuri di empat TKP di wilayah hukum Polsek Gerunggang. (aka/sam/jpnn)