Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Bergerak, FA Sang Pemilik 1 Kg Sabu-Sabu tak Berkutik

Sabtu, 03 Desember 2022 – 07:01 WIB
Polisi Bergerak, FA Sang Pemilik 1 Kg Sabu-Sabu tak Berkutik - JPNN.COM
Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Teguh Imanto saat menggelar press rilis kasus narkoba di Mapolres setempat, Jum'at (2/12/2022).Foto: ANTARA/ARIANTO.

jpnn.com - TANAH LAUT - FA, warga Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tanah Laut.

FA ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sekitar 1.024,24 gram atau satu kilogram lebih.

"Satresnarkoba Polres Tanah Laut menangkap FA saat melintas di Jalan Ahmad Yani RT5 Pelaihari, Kelurahan Pebahanan, Selasa (22/11), sekitar pukul 22:10 WITA,” kata Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikah Yunianto didampingi Kasatresnarkoba Iptu Rio Adipratama di Mapolres Tanah Laut, Jumat (2/12).

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa FA sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di pinggir Jalan A Yani RT 5 Kelurahan Pebahanan, Kecamatan Pelaihari.

Menanggapi laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut langsung menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan.

"Dari penyelidikan itu, Satresnarkoba Polres Tanah Laut berhasil mengamankan FA bersama barang bukti dan disaksikan ketua RT 5," kata perwira menengah Polri ini.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Markas Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKBP Rofikah. (antara/jpnn)

FA ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sekitar 1.024,24 gram atau satu kilogram lebih. Polisi bergerak atas dasar laporan masyarakat.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News