Polisi Bilang Luka Alat Vital Gadis Manado Karena Berkelahi
jpnn.com - KAPOLDA Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung mengungkap sejumlah fakta hasil penyelidikan sementara kasus pemerkosaan terhadap ST alias Siv, gadis 19 tahun yang terjadi pada akhir Januari 2016 itu.
Kepada Manado Post (Jawa Pos Group), Wilmar Marpaung menegaskan, tidak benar kasus tersebut ditelantarkan. ”Penyelidikan masih berjalan,” ucapnya.
Namun, karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di luar wilayah Polda Sulut, pihaknya masih berkoordinasi dengan Polda Gorontalo. ”Kemungkinan besar kami akan melimpahkan kasus ini ke Polda Gorontalo,” ujarnya di Mapolda Sulut kemarin.
Pada kesempatan yang sama, Direskrimum Polda Sulut Kombespol Pitra Ratulangi mengatakan, polisi telah memeriksa tujuh saksi.
Berdasar hasil pemeriksaan diketahui, kasus tindak pidana pemerkosaan itu hanya melibatkan 8 orang. Perinciannya, 6 laki-laki dan 2 perempuan. ”Jadi, bukan 19 orang seperti yang selama ini diberitakan banyak media,” ujarnya.
Selain itu, penyelidikan polisi juga membantah terjadinya pemerkosaan terhadap korban. ”Dari hasil visum dan pendapat para ahli, tidak ditemukan tanda-tanda pemerkosaan,” katanya.
Menurut Pitra, kesimpulan itu didapat dari sejumlah temuan. Di antaranya, tidak ada sperma di alat vital korban. Luka yang ada di tubuh korban juga bukan luka baru. Namun luka lama.
”Jadi, tidak ada indikasi pada waktu itu dia (korban, Red) diperkosa. Hanya ada tanda kekerasan. Itu diduga terjadi saat mereka (korban dan saksi) berkelahi,” ungkapnya. (JPG/ bil/jun/c10/c7/kim)