Polisi Bilang Orang Tua Siyono akan Rugi Sendiri
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang kedua di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/4), terkait kematian Siyono yang didalangi oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Sebelumnya sidang perdana pun digelar tertutup, begitu juga pada sidang kedua ini.
Karena tertutup, orang tua almarhun Siyono pun menolak untuk bersaksi dalam sidang ini. Apalagi, majelis hakim tidak mengizinkan dirinya didampingi pengacara.
Menurut juru bicara Polri, Kombes Rikwanto, menolaknya orang tua almarhum Siyono dengan alasan tidak didampingi pengacara merupakan boomerang bagi pihak Siyono. Sebab, tanpa kehadiran orang tua almarhum Siyono, sidang tetap berlanjut.
"Kehadirannya terserah yang bersangkutan akan beri keterangan sebagai saksi. Kalau tidak hadir, toh yang rugi dirinya sendiri," ujar dia di kompleks Mabes Polri, Jakarta.
Pada sidang kedua ini, kata Rikwanto, majelis hakim menyidangkan anggota Densus yang pada saat kejadian berperan sebagai driver. "Saat ini kami mendengarkan apa yang dilakukan petugas waktu bawa Siyono sehingga terjadi perkelahian dan meninggal," sambungnya.
Sebelumnya diketahui, pada sidang perdana, majelis hakim menyidangkan anggota Densus yang berperan mengawal Siyono dalam perjalanan ke suatu barak yang diduga sebagai gudang persenjataan di Klaten, Jawa Tengah.
Namun, Mabes Polri mengklaim, Siyono melawan saat tengah dalam perjalanan sehingga akhirnya pengawal tersebut memilih untuk melumpuhkan Siyono sampai tewas. (Mg4/jpnn)