Polisi Bubarkan 1.723 Perkumpulan Massa di Banten
jpnn.com, SERANG - Polda Banten membubarkan sekitar 1.723 kegiatan perkumpulan massa dalam sepekan terakhir, sebagai upaya pelaksanaan instruksi pemerintah dan maklumat Kapolri dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Kumpulan massa tersebut berupa resepsi pernikahan, kafe atau warung kopi, rental PS, dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Senin (30/3).
Edy mengatakan, dalam isi maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Polda Banten dan polres jajaran terus melakukan patroli dialogis menghimbau secara persuasif kepada masyarakat untuk tidak membuat acara atau kegiatan yang bersifat berkumpul orang dalam jumlah banyak.
Pembubaran massa tersebut, kata Edy, sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk membatasi jarak (Physical Distancing) secara fisik dan mewajibkan warga berada di rumah masing masing, demi mencegah penyebaran virus corona.
Pembubaran massa ini meliputi kegiatan masyarakat dan tempat umum, seperti pasar malam, kegiatan olahraga, balap liar, kumpul-kumpul remaja di fasilitas umum, kegiatan selamatan atau tasyakuran, khitanan, tempat hiburan malam, serta resepsi pernikahan.
Edy mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mentaati kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri serta instruksi Kapolda Banten tentang upaya Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah, agar masyarakat selalu berada di rumah, sehingga bisa menghentikan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.
"Kami akan terus melakukan kegiatan preventif dengan terus patroli mengimbau masyarakat, karena masih banyak kegiatan resepsi pernikahan, khitanan atau kegiatan perkumpulan massa yang masih digelar," katanya. (antara/jpnn)