Polisi Bunuh Ibu Kandung Mengalami Gangguan Kejiwaan
jpnn.com, JAKARTA - Oknum polisi berinisial Aipda NP (41) pelaku pembunuhan ibu kandung di Cileungsi, Bogor, terancam dipecat dari anggota Polri.
"Untuk proses kode etik tetap berjalan, bersama-sama dengan pidananya," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Kamis.
Dia menambahkan pihaknya menjelaskan hanya memproses etiknya saja, karena proses pidananya sudah dilakukan oleh Polsek Cileungsi, Polres Bogor.
"Setelah adanya penjelasan dari dokter bahwa observasi itu dinyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasi kepada Kapolda Metro Jaya untuk memberhentikan," kata Bambang.
Bambang menyebutkan perbuatan NP tersebut melanggar kode etik seperti yang tertuang dalam Pasal 8C Ayat 1 dan pasal 13 huruf N Perpol 7 Tahun 2022.
"Dapat kami sampaikan bahwa kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi dan 1 terduga pelanggar sendiri. Saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui kejadian, rekan kerja, atasannya dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan Polda Metro Jaya berkomitmen memproses secara tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
Proses tersebut tentu dilakukan secara proporsional dan profesional berdasarkan aturan perundangan yang berlaku.