Polisi Cek Berkas Kasus Dul ke Kejati
jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan bahwa akan mengecek apakah sudah ada surat dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait pemberitahuan kekurangan kelengkapan berkas perkara kecelakaan lalu lintas Tol Jagorawi, dengan tersangka AQJ alias Dul.
Menurut Hindrasono, saat ini berkas perkara di Dul, masih di tangan pihak kejaksaan. "Untuk surat itu saya belum ngecek. Secepatnya akan saya berikan keterangan," kata Hindarsono saat dihubungi wartawan, Jumat (22/11).
Ia mengatakan, akan segera memeriksa surat yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Albert Napitupulu menyatakan bahwa berkas kasus Dul itu belum lengkap. "Berkas masih di kami, masih ada yang belum lengkap," kata Albert ketika dihubungi, Jumat (22/11).
Ia menambahkan Kejati sudah mengirim surat kepada Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa 19 November 2013, terkait berkas yang belum lengkap ini. "Kita nyatakan masih ada materi yang perlu dilengkapi," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan memang biasanya antara kejaksaan dan kepolisian melakukan koordinasi tidak hanya dengan cara formal.
Melainkan juga bisa dengan cara non formal. Memang menurut Rikwanto, koordinasi dalam penanganan perkara bisa dilakukan dengan cara formal.
"Namun dalam kaitan koordinasi bisa saja dilakukan secara non formal dan bukan hanya formal saja," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/11). (boy/jpnn)