Polisi Ciduk 2 Pelaku Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja
jpnn.com, BATAM - Polsek Kantor Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam membekuk dua pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Kapolsek KKP AKP Awal Syaban Harahap mengatakan kedua pelaku berinisial MS dan M. Keduanya dibekuk di Pelabuhan Internasional Batam Center.
“Keduanya berperan sebagai pengurus pengiriman enam calon PMI secara tidak resmi dari Batam ke Singapura dan tujuan akhir ke Kamboja,” ujar Awal ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (19/12).
Dia menyebut kedua tersangka tersebut sebelumnya sudah menjadi target operasi. Sebab, keduanya sudah beberapa kali melakukan pengiriman PMI ilegal ke Kamboja melalui Singapura.
Saat diamankan di Pelabuhan Internasional Batam Center, kedua tersangka juga membawa serta enam orang calon PMI menggunakan kendaraan roda empat yang akan diberangkatkan ke Singapura hari itu juga.
"Sesampainya di Singapura, mereka akan langsung ke Bandara Internasional Changi, lalu terbang menuju Bandar Udara Internasional Phnom Penh (Kamboja), mereka hendak bekerja sebagai petugas restoran di negara itu," ujarnya.
Dari tangan tersangka, kepolisian menyita berbagai barang bukti berupa satu unit mobil, dua unit telepon genggam, enam paspor korban PMI dan tiket kapal untuk korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (antara/jpnn)