Polisi Ciduk 6 Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus, Diancam 20 Tahun Penjara
Jumat, 20 September 2024 – 00:01 WIB
Selanjutnya para pelaku melarikan diri ke arah Manyaran. Kombes Irwan menyatakan masih ada pelaku lain dalam insiden ini yang dikejar aparat kepolisian.
"Untuk pelaku yang lain masih kami lakukan pengejaran dan akan kami hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku," ujarnya
Atas kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 170 KUHP serta Undang-undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Tajam. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun pidana penjara," kata Kombes Irwan.(mcr5/jpnn)