Polisi Dalami Kemungkinan Roger Juga Pemasok Narkoba
jpnn.com - JAKARTA -- Pengusutan kasus narkoba yang melibatkan aktor Roger Danuarta kian menarik. Terakhir, kepolisian menyatakan sedang mendalami kemunginan bahwa Roger juga merupakan pemasok narkoba.
"Tapi menurut Roger, ia dikasih M. Nanti kita uji di lapangan," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Selasa (18/2).
Kepolisian juga sedang mendalami informasi bahwa mobil yang dikendarai Roger, Minggu (16/2) malam itu, sering berhenti di Jalan Kayu Putih Tengah.
Nantinya, kata dia, kepolisian akan meminta keterangan masyarakat untuk mengetahui apakah tempat tersebut sering dijadikan lokasi transaksi atau mengonsumsi narkoba.
Roger kini sudah dijebloskan di sel tahanan Polsek Pulogadung, Jaktim. Roger dijerat pasal 111, 112, 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Polisi tetap akan memproses Roger secara hukum. Soal apakah nanti akan direhabilitasi atau tidak, itu merupakan kewenangan hakim di pengadilan.
"Dia harus jalani proses penyidikan. Nanti diputuskan apakah diberi efek jera, ditahan atau dirujuk ke rehabilitasi," paparnya.
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa nantinya polisi juga akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Ketergantungan Obat untuk mengetahui sejauhmana ketergantungan Roger dengan barang laknat itu. (boy/jpnn)