Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Data Ulang Ulama-ulama Berpengaruh, Ada Apa?

Senin, 06 Februari 2017 – 14:34 WIB
Polisi Data Ulang Ulama-ulama Berpengaruh, Ada Apa? - JPNN.COM
Irjen Boy Rafli. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Polda Jawa Timur mengeluarkan surat telegram kepada jajarannya untuk mendata para ulama berpengaruh di wilayah hukum masing-masing. Surat edaran register ST/209/I/2017/RO SDM itu, terbit pada 30 Januari 2017.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli membenarkan terbitnya surat edaran tersebut. Menurutnya, surat edaran berfungsi sebagai pendataan internal Polri dalam rangka membarui data lama.

"Jawa Timur sedang mengedepankan program sinergitas ulama umaro. Jadi dengan adanya data-data itu paling tidak, ulama-ulama kharismatik yang selama ini bisa saja luput dari acara-acara dalam rangka undangan-undangan antara Polri dan masyarakat," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/2).

Dia membantah jika pendataan ini sebagai respons kekecewaan warga NU terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang mengintimidasi Rais Aam PBNU Ma'ruf Amin. Boy menegaskan, upaya tersebut merupakan rutinitas polisi untuk mendekatkan diri kepada tokoh masyarakat di setiap daerah.

"Itu kerjaan kami sudah lama. Saya Kapolres Pasuruan, sepuluh tahun lalu kerja saya dengan alim ulama terus. Saya jadi Kapolres itu berkeliling ke pesantren, bertemu dengan alim ulama," jelasnya.

Saat disinggung apakah Polri melakukan pendataan ulang terhadap ulama serentak di seluruh Indonesia, Boy mengaku baru Polda Jawa Timur saja. Namun dia tak menampik jika polda lainnya mengikuti jejak Polda Jawa Timur.

"Dalam cara mendata itu punya cara masing-masing, ada yang dari polres-polresnya melaporkan. Ada yang diminta Kapolda-nya. Itu tergantung teknik saja," tandas dia. (mg4/jpnn)

Polda Jawa Timur mengeluarkan surat telegram kepada jajarannya untuk mendata para ulama berpengaruh di wilayah hukum masing-masing. Surat edaran

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News