Polisi Diminta Beberkan Motif Pembunuhan
Kamis, 07 Mei 2009 – 13:03 WIB
Lebih lanjut ia mengatakan kalau pihak kepolisian berani memasang pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dalam surat dakwaan motifnya harus jelas. Tanpa motif, tuduhan itu tidak berasalan. “Dalam proses perkara di mana seseorang didakwa membunuh secara berencana, orang itu harus punya motif, lain dengan pembunuhan biasa. Motif apa yang dimiliki AA,” tanya Assegaf.
Sementara itu saat disinggung seputar perselingkuhan dan pemerasan yang selama ini disebut-sebut merupakan alasan di balik penembakan Nasruddin, Assegaf membantah dengan tegas. “Perselingkuhan itu terjadi di mana? Itu dibantah sama AA. Pada saat melakukan pertemuan di hotel 'kan hanya sebentar lalu Nasruddin datang untuk menyerahkan dokumen kasus dugaan korupsi di salah satu BUMN itu,” kata Assegaf membela kliennya. (rie/JPNN)