Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Diminta Usut Pencabulan Siswi Magang di Cikarang

Jumat, 18 Januari 2019 – 02:14 WIB
Polisi Diminta Usut Pencabulan Siswi Magang di Cikarang - JPNN.COM
Korban melapor ke kantor polisi. Foto ilustrasi: dokumen jpnn

jpnn.com - Polisi diminta mengusut dan menuntaskan kasus pencabulan yang diduga dilakukan AA karyawan perusahaan otomotif terhadap ANS, siswi magang. Akibat kejadian itu korban mengalami depresi, trauma dan menolak bersekolah.

Pengacara korban, Habib Muannas Alaidid mengatakan, insiden itu terjadi tanggal 6-10 Januari 2019. Saat itu AA diduga mencabuli dan menyekap ANS yang sedang magang di salah satu hotel di Cikarang, Bekasi.

Dia mengungkapkan, AA yang diketahui sudah beristri dan bekerja sebagai karyawan pabrik membawa ANS secara paksa selama empat hari. Kini keluarga menuntut keadilan agar pelaku ditangkap dan dihukum.

“Korban sudah melakukan visum et repertum terhadap kemaluannya sesaat setelah peristiwa terjadi. Tinggal polisi yang berhak mengambil di rumah sakit sekitar Karawang untuk kepentingan penyidikan,” kata Muannas, Kamis (17/1).

Muannas mengatakan, selain hasil visum, pihaknya juga memiliki bukti surat, keterangan korban dan sejumlah saksi. Menurut dia, dua alat bukti saja seharusnya sudah cukup bagi polisi untuk menangkap pelaku.

“Kami yakin polisi akan menangkap pelaku. Apalagi ini dilakukan terhadap anak di bawah umur dan masih sekolah. Kami tegaskan, keluarga juga menolak tawaran dari pelaku yang berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan ganti rugi,” ujarnya.

Muannas mengungkapkan, kasus ini kriminal murni dan kejahatan serius terhadap anak atas dugaan pencabulan dan penyekapan.

Pelaku dapat dijerat Pasal 76D Jo. Pasal 81 UU No. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP.

Begitu juga tuduhan istri pelaku berinisial J yang menyebut korban sebagai pelakor (perebut laki orang). “Kita laporkan sebagai pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE,” katanya.

Dia mengungkapkan, barang bukti yang dibawa dalam laporan tersebut adalah celana dalam dan pakaian korban termasuk kuitansi bukti visum rumah sakit. “Screenshoot serta flashdisk. Kami minta pihak perusahaan tempat pelaku bekerja, pihak sekolah dan juga hotel diperiksa dalam kasus ini,” ujarnya. (dil/jpnn)

Polisi diminta mengusut dan menuntaskan kasus pencabulan yang diduga dilakukan AA karyawan perusahaan otomotif terhadap ANS

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News