Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Dituding Teledor Susun Berkas Demo Maut

Jumat, 13 Maret 2009 – 21:45 WIB
Polisi Dituding Teledor Susun Berkas Demo Maut - JPNN.COM
 JAKARTA - Pengembalian 42 berkas perkara kasus demo anarkis 3 Februari 2009 dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ke penyidik Polda Sumut mendapat tanggapan dari Indonesia Police Watch (IPW). Ketua Presidium IPW Neta S Pane yang memberikan penilaian, ketidaklengkapan berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan lebih disebabkan sikap polisi yang terburu-buru.

 

”Karena kasus demo pembentukan Provinsi Tapanuli ini mendapat perhatian besar dari masyarakat di level nasional, polisi menjadi buru-buru menyelesaikan berkas. Karena buru-buru, menjadi tidak teliti. Ini menunjukkan polisi tidak profesional,” ungkap Neta S Pane kepada JPNN, Jumat (13/3).

 

Seperti diberitakan, pada Kamis (12/3), sebanyak 42 berkas yang di dalamnya terdapat 59 tersangka diserahkan Kasi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejati Sumut Windu Suondi, SH kepada Wakil Direktur Reskrim Polda Sumut, AKBP Edi Tambunan di Markas Besar Polda Sumut, Tanjung Morawa Medan. Dari hasil penelitian berkas yang dilakukan Kejatisu, berkas yang diajukan penyidik Polda Sumut belum lengkap di antaranya, bukti visualisasi kejadian belum diserahkan. Padahal, visualisasi merupakan salah satu barang bukti. Tak hanya itu, sebagian berkas yang diserahkan banyak yang fotokopi padahal yang diinginkan Kejati adalah berkas yang asli.

Lebih lanjut Neta mengingatkan polisi agar dalam melakukan penyidikan dan pemberkasan tidak mengikutkan emosi atau perasaan. Jangan sampai karena ada rasa sakit hati lantaran kasus ini menyebabkan dicopotnya Irjen Pol Nanan Sukarna sebagai Kapoldasu dan Kombes Pol Aton Suhartono sebagai Kapoltabes Medan, proses penyidikan menjadi tidak profesional. ”Kalau tidak profesional dan teledor, bisa-bisa nanti para tersangkanya malah divonis bebas,” ujar Neta mengingatkan. (sam/JPNN)

 JAKARTA - Pengembalian 42 berkas perkara kasus demo anarkis 3 Februari 2009 dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ke penyidik Polda

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close