Polisi Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp 1,3 Miliar
Kepala Kantor Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Provinsi Lampung Suardi mengatakan, benih lobster tersebut rencananya dikirim ke luar negeri. Yakni ke Vietnam dan Singapura. Menurutnya, kedua negara tersebut bersedia membayar mahal benih lobster.
Suardi menjelaskan, satu ekor bisa berharga Rp200 ribu di luar negeri. Apalagi, cara menangkap benih lobster juga cukup mudah. ’’Yakni dengan memasang jaring dan lampu, lobster akan datang ke dalam jaring. Hal itulah yang diduga membuat banyaknya penyelundupan lobster,” tuturnya.
Dilanjutkannya, pemerintah melarang penangkapan bayi lobster. Sebab merusak ekosistem. Ribuan benih lobster yang diamankan tersebut nantinya dilepas kembali ke lautan.
Menurutnya, lobster jenis mutiara yang diselundupkan itu boleh diperjualbelikan. Asalkan mengikuti ketentuan yang berlaku. ’’Aturannya boleh di atas 200 gram atau panjang karapasnya 8 cm. Ini tadi kita ukur hanya 7-8 mm. Jadi hanya sepersepuluhnya,” ungkap dia.
Hingga sejauh ini, tercatat sudah empat kasus penyelundupan benih lobster terungkap. Pada Jumat (5/5) lalu, 52.884 benih lobster jenis mutiara gagal diselundupkan melalui Bandara Radin Inten II Lampung Selatan.
Lobster jenis mutiara tersebut ditaksir senilai Rp3,9 miliar. Tujuh pembawa koper berisi lobster diamankan saat hendak menaiki pesawat.
Kemudian pada (25/5) petugas menggagalkan penyelundupan 65 ribu benih lobster asal Sukabumi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Benih lobster tersebut senilai Rp13 miliar.
Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga Bandarjaya, Lampung Tengah. Polisi menggeledah gudang tempat transit lobster. Dari gudang ini petugas menyita 7 benih lobster, 31 styrofoam, tiga tabung elpiji, dua pompa air, dua bak besar, tiga rol aluminium foil, dan 100 toples.