Polisi Gerebek Pengedar Narkoba Bersama Selingkuhannya di Hotel
jpnn.com - PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Senapelan meringkus pasangan bukan muhrim di Hotel Majestik, Jalan Juanda, Kelurahan, Kampung Dalam, Senapelan Pekanbaru, Rabu (17/11).
Apesnya, saat penggerebekan itu, dari kedua pasangan berinisial YS, 34, dan PH, 26, ini polisi juga menyita narkoba jenis sabu senilai Rp 500 ribu.
Kapolsek Senapelan, Kompol Dedi Harza SIK melalui Kanit Reskrim, Ipda Abdul Halim SE mengatakan, barang bukti didapatkan diatas plafon kamar mandi (kamar hotel) nomor 226.
"Awal penangkapan ini kami lakukan berdasarkan informasi dari sumber terpercaya terkait adanya transaksi narkoba. Setelah melakukan under cover buy keduanya langsung kami tangkap," jelas Abdul Halim seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Dari pengakuan tersangka YS, PH adalah selingkuhan dan baru menjalin hubungan sekitar tiga bulan. Dua hari sebelumnya mereka juga telah memakai barang haram tersebut.
Setelah kasus tersebut didalami pihaknya, ternyata tersangka YS merupakan dalam daftar pencarian orang kasus pengeroyokan pada Agustus lalu.
“Dia tersangka pengeroyokan bersama empat rekannya. Saat ini masih ada satu DPO lagi berinisial T," ujarnya.(man/ray/jpnn)