Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Gerebek Penyulingan Minyak Ilegal di Prabumulih

Kamis, 01 Maret 2018 – 21:09 WIB
Polisi Gerebek Penyulingan Minyak Ilegal di Prabumulih - JPNN.COM
Polres Prabumulih saat temukan lokasi penyulingan minyak ilegal beserta pondok dan peralatannya, Kamis (1/3). Foto: Dian/Sumatera Ekspres/JPG

jpnn.com, PRABUMULIH - Jajaran Polres Prabumulih menggerebek lokasi penyulingan minyak ilegal di perbatasan OI-Prabumulih, Sumatera Selatan, Rabu (28/2).

Lokasi penyulingan ilegal itu cukup jauh dari pemukiman warga. Untuk mencapai lokasi, tim harus melewati semak-semak dan kebun karet sekitar 300 meter.

Atau persisnya sekitar 27 km dari pusat kota Prabumulih.
Tepatnya desa perbatasan Rambang Senuling, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih dengan Desa Tanjung Miring, Kabupaten Ogan Ilir.

Di lokasi, terdapat sumber mata air yang jernih lengkap dengan bekas mencuci piring, sabun mandi, dan lainnya. Di dekat penyulingan pun terdapat pondokan berukuran sekitar 4×3 meter yang di atasnya ada bantal, selimut, alat masak juga genset.

Di tempat yang sama, juga masih terdapat beberapa tangki penampungan minyak yang masih berisi, sekitar lima buah tungku masak minyak (distalasi), pipa-pipa, besi-besi, derigen, drum serta alat penyulingan lainnya.

Di dalam drum besar, juga berisi minyak jenis solar, bensin dan minyak tanah pun di dalam drum karet ukuran lebih besar, terdapat minyak berwarna biru di duga jenis pertalite.

Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti mengatakan kronologis penggerebekan lokasi penyulingan minyak ilegal di lokasi perbatasan OI-Prabumulih tersebut, berawal dari anggota timsus mendapatkan laporan.

“Setelah di cek ternyata memang ada,” ujarnya saat mengecek lokasi tadi sore (1/3). (chy)

Jajaran Polres Prabumulih menggerebek lokasi penyulingan minyak ilegal di perbatasan OI-Prabumulih, Sumatera Selatan, Rabu (28/2).

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close