Polisi Harus Usut Dugaan Mafia Tanah dan Penghasutan
jpnn.com - JAKARTA – Sikap warga RT 1 Kampung Rawa Kalong, Pelabuhan Ratu, yang masih bertahan terkait relokasi lahan pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara, diduga akibat penghasutan dan adanya mafia tanah.
Wakil Ketua Pengurus Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Peradi Dwiyanto Prihartono mengatakan polisi seharusnya bisa memeriksa warga. Sebab, masih bertahannya warga berpotensi mengganggu pengembangan PPN Pelabuhan Ratu.
“Polisi sudah bisa bertindak, sudah bisa memeriksa warga," kata Dwiyanto, Minggu (7/2).
Dia mengatakan jika warga terbukti dihasut, maka kasusnya bisa berlanjut menjadi masalah hukum untuk menjerat orang-orang yang menghasut. "Begitu pula jika terkait mafia tanah, maka bisa dilanjutkan,” ungkap Dwiyanto.
Menurut Dwiyanto, kasus penghasutan memang bisa dipersoalkan secara hukum. Terlebih, jika ucapannya bertujuan untuk mengganggu status hukum tanah yang akan menjadi objek pengembangan PPN Pelabuhan Ratu. Misalnya, terkait dengan mafia tanah yang justru akan memperjualbelikan lahan milik Pertamina tersebut.
“Orang yang menghasut memang harus ditata, harus dikontrol. Karena spekulan-spekulan pasti ada. Mereka memiliki kepentingan-kepentingan tertentu, baik berhubungan dengan diri sendiri maupun pihak lain,” ujar Dwiyanto.
Ia meminta agar warga menerima tali asih yang diberikan. Karena sikap yang bertahan dan tidak mau menerima tali asih justru merugikan mereka. Sebab, mereka sebenarnya membangun rumah di lahan yang bukan miliknya.
“Ini adalah alasan umum bagi warga yang terkena eksekusi. Namun hendaknya mereka juga sadar bahwa mereka sudah membangun di atas lahan yang bukan milik mereka,” kata dia. (boy/jpnn)