Polisi Harusnya Usut Pembocor Sprindik KPK
Kasus Pidana Bukan wewenang Komite EtikKamis, 28 Februari 2013 – 07:17 WIB
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, Yenti Garnasih menyatakan bahwa seharusnya pihak kepolisian turun tangan langsung mengusut bocornya dokumen administras penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, kebocoran draft Sprindik untuk Anas Urbaningrum itu sudah masuk ranah pidana karena bisa digolongkan membocorkan rahasia negara.
Yenti justru menganggap pembentukan Komite Etik tidak akan menyelesaikan persoalan seutuhnya. Sebab, domain dari kebocoran draft Sprindik itu sudah masuk ranah pidana. Sementara domain Komite Etik, lanjutnya, hanya mengurusi soal etika.
Karenanya Yenti meragukan keputusan final penindakan terhadap pembocor draft Sprindik tersebut dikeluarkan Komite Etik. Yenti justru khawatir pembocor draft Sprindik tersebut hanya dikenai sanksi ringan dan sama sekali tidak menyentuh ranah pidana. "Itu yang saya khawatirkan," pungkasnya. (jpnn)