Polisi Hentikan Kasus Habib Rizieq, Gerindra: Alhamdulillah
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka tokoh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan keputusan itu harus disyukuri. Dia berharap semua kasus yang menjerat para ulama juga turut dihentikan. Andre menyebut ada sekitar 16 laporan terhadap Habib Rizieq di Polda Metro Jaya.
"Kalau sudah SP3 kasusnya Habib Rizieq, tentu kami bersyukur, alhamdulillah. Mudah-mudahan kasus yang terindikasi kriminalisasi terhadap ulama juga bisa dihentikan semuanya," kata Andre, Jumat (4/5).
Dengan demikian, lanjut dia, kecurigaan masyarakat bahwa pemerintah tidak pro ulama dan umat bisa berhenti. Dia mengatakan, penghentian kasus Rizieq di Polda Jabar ini juga bis merembet ke kasus-kasus lain sehingga semua bisa di SP3.
"Artinya isu kriminalisasi ulama, isu pemerintah tidak dekat dengan ulama dan umat akhirnya bisa berhenti. Jadi hilang isu itu, sehingga kegaduhan bisa berhenti lalu Habib (Rizieq) bisa pulang juga," ujarnya. (boy/jpnn)