Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Ingin Guru SD yang Cabuli Anak Didiknya Dihukum Berat

Jumat, 10 April 2015 – 05:11 WIB
Polisi Ingin Guru SD yang Cabuli Anak Didiknya Dihukum Berat - JPNN.COM

jpnn.com - MARABAHAN – Sebagai guru, tentu harus memberikan teladan yang baik kepada murid, tapi tidak bagi AD (45) guru SDN Badandan 2 di Kecamatan Cerbon ini. Warga Jalan Sudirman Gg Mandastana, Kecamatan Marabahan, Kalsel ini malah mencabuli muridnya yang duduk di kelas enam.

Tragisnya, akibat pencabulan yang dilakukan AD kepada SA (12), warga Desa Badandan, Kecamatan Cerbon pada Selasa (24/3) lalu, korban kini trauma ke sekolah. Ia mau belajar kalau ditemani orangtuanya.

AD sendiri ditangkap jajaran Polsek Cerbon, Senin (6/4) siang setelah dilakukan penyelidikan sekitar dua minggu, usai orangtua korban lapor ke polisi.
Perbuatan asusila yang dilakukan AD sendiri berawal ketika dirinya menyuruh korban dan salah satu temannya untuk mengambil peralatan alat tulis di ruang kepala sekolah. Namun peralatan yang dicari tak ditemukan.

SA kembali diperintahkan mengambil alat tulis tersebut, tetapi kali ini ditemani AD.  Saat itulah terjadi perbuatan asusila. Pertama tersangka memeluk daerah pinggul korban, kemudian ia berusaha menciumnya.

Tetapi, SA berontak dan berhasil kabur. Ternyata, dua bulan sebelum peristiwa itu, AD pernah pula memegang bagian dada SA. Kepada polisi, AD membantah dirinya melakukan asusila kepada AS.  

“Saat itu saya hanya memegang pinggulnya untuk mengarahkan mengambil alat tulis dan memegang tangannya saja,” kata pria yang sudah 17 tahun menjadi pengajar ini.

Kanit Reskrim Polsek Cerbon Bripka Ferry Irawan mengatakan, setelah AD diamankan, ada beberapa keluarga yang melaporkan hal serupa, dengan dugaan asusila. Dijelaskan Ferry, AD sendiri dijerat dengan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

“Tapi karena ia adalah seorang tenaga pengajar, maka ancaman hukumannya ditambah sepertiga, menjadi 20 tahun,” tegasnya.(shn/jpnn)

MARABAHAN – Sebagai guru, tentu harus memberikan teladan yang baik kepada murid, tapi tidak bagi AD (45) guru SDN Badandan 2 di Kecamatan Cerbon

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News