Polisi Intai Fachri Albar Selama 3 Bulan
jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penangkapan terhadap aktor ganteng Fachri Albar tidak dilakukan secara tiba-tiba.
“Yang bersangkutan sudah diintai sejak tiga bulan lalu berdasarkan penyelidikan dan laporan masyrakat,” ucap Mardiaz di Polres Jaksel, Rabu (14/2).
Dia menambahkan, masyarakat melapor menggunakan aplikasi Qlue yang dibuat oleh Polres Jaksel.
“Sudah tiga bulan dibuntuti dan pagi tadi ditangkap,” imbuh Mardiaz.
Menurut Mardiaz, pihaknya meminta petugas keamanan kompleks untuk mendampingi saat penangkapan.
“Tak ada perlawanan sehingga langsung kami bawa ke sini,” tambah Mardiaz.
Fachri dijerat pasal 112 sub pasal 111 Undang-undang Narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (mg1/jpnn)