Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Jebloskan Hatta Taliwang ke Tahanan

Jumat, 09 Desember 2016 – 13:13 WIB
Polisi Jebloskan Hatta Taliwang ke Tahanan - JPNN.COM
Hatta Taliwang. Foto: Twitter/hattataliwang Foto: Twitter/hattataliwang

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan mantan anggota DPR Hatta Taliwang. Tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta perencanaan makar itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak ditangkap di rumahnya pada Kamis (8/12) dini hari.

Kabar tentang penahanan Hatta itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jumat (9/12). Hatta akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan.

"Pada pukul 2.00 dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan (Hatta, red)," ujar Martinus. 

Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo ‎Suyono mengatakan, penyidik memiliki alasan subjektif untuk menahan politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. Salah satunya kekhawatiran bahwa direktur eksekutif Soekarno-Hatta Institute itu akan menghilangkan barang bukti.

"Dia kan sudah tersangka ya. Salah satunya takut menghilangkan barang bukti. Kemudian, kami juga masih memerlukan keterangan lanjutan, belum selesai‎," tandas Argo.(boy/mg4/jpnn)

 

JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan mantan anggota DPR Hatta Taliwang. Tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News