Polisi Jerat 2 Tersangka Korupsi Program Hibah Air Minum Kota Bitung
jpnn.com, MANADO - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi kegiatan Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Kedua tersangka korupsi itu berinisial RL dan MNL.
“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast di Manado, Sulut, Selasa (1/2).
Perwira menengah Polri ini menjelaskan dasar penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini ialah laporan polisi yang masuk ke Polda Sulut pada 19 April 2021, dan surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 20 April 2021.
Menurut dia, setelah melakukan serangkaian proses penyidikan kepada para terlapor dan saksi, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut kemudian menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini, pada Kamis (27/1).
Penetapan tersangka dilakukan karena dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulut tanggal 27 Desember 2021, dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 14 miliar. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: