Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Kebut Berkas Briptu BM Penembak Mahasiswa Jember

Rabu, 15 Maret 2017 – 14:06 WIB
Polisi Kebut Berkas Briptu BM Penembak Mahasiswa Jember - JPNN.COM
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan penembakan yang dilakukan anggota Brimob Polda Jawa Timur Briptu BM terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember bernama Dedi merupakan pidana.

Boy menerangkan pihaknya tengah menyidiki dan mengupayakan Briptu BM agar menjalani persidangan dalam kurun waktu satu bulan.

"Terkait yang di Jember itu semua adalah proses pidana. Prosesnya masih dijalankan oleh Polda Jatim dan Polres Jember. Berkaitan dengan modus operandi, motif dan sebagainya, masih kami dalami," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).

Boy menambahkan, saat ini Briptu BM masih berstatus anggota kepolisan. Umumnya, lanjut Boy, ada serangkaian prosedur yang dilakukan sebelum akhirnya memecat Briptu BM dari jabatannya.

"Biasanya dalam mekanisme yang dilakukan, setelah pidananya selesai, kemudian dilanjutkan ke sidang kode etik kepada mereka yang terindikasi melakukan pelanggaran berat yang merusak nama baik kepolisian," kata dia.

Dia menjelaskan, Briptu BM awalnya akan menjalani sidang peradilan pidana untuk memutuskan tindakan yang bersangkutan bersalah. Kemudian, vonis itu akan dijadikan acuan untuk sidang etik yang berpotensi pencopotan tidak hormat kepada Briptu BM.

"Proses pidana tuntaskan dulu, kasih satu bulan bisanya berkas selesai. Kemudian melakukan proses persidangan sampai vonis, itu dijadikan landasan untuk mengajukan seseorang patut diduga melanggar kode etik," tandas Boy. (Mg4/jpnn)

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan penembakan yang dilakukan anggota Brimob Polda Jawa Timur Briptu BM terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News