Polisi Lanjutkan Kasus Intimidasi Ustaz Somad
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan hingga kini proses hukum terhadap pihak yang mengintimidasi Ustaz Abdul Somad masih berlanjut.
Pemeriksaan sejumlah saksi terus dilakukan di Polda Bali.
“Masih dalam tahap penyelidikan, sekarang mengumpulkan alat bukti untuk menemukan unsur pidana,” kata dia di Mabes Polri, Selasa (26/12).
Menurut dia, jika nanti ditemukan unsur pidana, maka pihak terlapor akan disidik dan tak menutup kemungkinan menjadi tersangka di kasus tersebut.
Mengenai adanya permohonan maaf, hal itu tak terlalu berpengaruh di proses hukum. Apalagi dari korban kata Iqbal belum memberikan jawaban atas permohonan maaf itu.
“Ketika permohonan maaf itu gayung bersambut, artinya diterima oleh yang menerima, maka kami mempunyai kewenangan diskresi kepolisian, restorative justice namanya,” papar dia.
Kemudian apabila telah terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor, maka kasus bisa dihentikan. Tapi saat ini kata Iqbal, korban belum ada tanggapan terkait permohonan maaf itu.
“Sampai saat ini belum ada itu ya. Kami akan lakukan supervisi ketika unsur terpenuhi kemungkinan akan kami tarik di Mabes Polri,” tandasnya. (mg1/jpnn)