Polisi Lengkapi Berkas Muchdi
Kamis, 17 Juli 2008 – 10:46 WIB
Rencananya, berkas itu dikembalikan pekan depan. ’’Tidak ada kendala, tidak ada masalah (untuk melengkapi berkas Muchdi),’’ kata Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri di Gedung PTIK, Jakarta Selatan.
’’Yang kurang terkait saksi, tapi nggak boleh dong diberitahukan. Itu terkait penyidikan,’’ imbuh mantan Kaditserse Polda Jatim itu. Yang jelas, lulusan Akpol angkatan 74 itu melanjutkan, pihaknya yakin sebelum masa penahanan Muchdi selama 60 hari habis pada pertengahan Agustus, berkas telah dinyatakan P-21 alias lengkap. ’’Karena tidak ada masalahnya,’’ tegasnya.
Berkas milik mantan Danjen Kopassus itu dilimpahkan penyidik secara resmi pada Senin (7/7). Jenderal bintang dua itu dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana junto 55 (1) KUHP tentang menyuruh dan memberi kesempatan dalam perbuatan pidana. Dia diyakini menggerakkan terpidana 20 tahun, Pollycarpus Budihari Priyanto, menghabisi Munir pada 7 September 2004.
Muchdi diancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (naz)