Polisi Lepaskan Daud Sangadji
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan belum ada tersangka tambahan terkait kericuhan pada persidangan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Maluku di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/11). "Tersangka tetap dua orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto lewat pesan singkatnya, Jumat (15/11).
Sedangkan 13 orang lainnya diperbolehkan pulang. Termasuk di antaranya adalah calon Wakil Gubernur Maluku Daud Sangadji yang dijemput polisi tadi malam. "Sementara saksi lainnya diperbolehkan pulang," kata Rikwanto.
Mereka yang diperbolehkan pulang karena belum terbukti terlibat kericuhan di MK. Saat ini, dua orang yang sudah dijadikan tersangka adalah Maula Tuheteru dan Kisman Sangadji alias Mandra.
Keduanya dikenai pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perusakan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara. (boy/jpnn)