Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Masih Cari Unsur Pidana Pernyataan Rocky Gerung

Selasa, 24 April 2018 – 12:43 WIB
Polisi Masih Cari Unsur Pidana Pernyataan Rocky Gerung - JPNN.COM
Pengamat politik Rocky Gerung menjadi pembicara diskusi di Jakarta, Selasa (13/6). Penyelenggaraan ini untuk memberikan pemahaman mendasar mengenai nilai-nilai Pancasila, ancaman terorisme dan proxy war terhadap keutuhan NKRI. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret pengamat politik Rocky Gerung masih berlanjut. Menurut Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, penyidik masih mendalami unsur pidana dari ucapan Rocky soal kitab suci sebagai fiksi.

Untuk menelusuri adanya unsur pidana dalam ucapan Rocky, polisi terus mengumpulkan barang bukti dan pendapat saksi ahli. "Dari penyidik setelah saksi, kini mencari bukti dan keterangan ahli untuk membuktikan (pidana)," kata dia, Selasa (25/4).

Menurut Argo, sejauh ini penyidik telah meminta keterangan Permadi Arya alias Abu Janda selaku pelapor dalam kasus itu. Nantinya setelah semua keterangan dianggap cukup, Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk menyimpulkan hasil penyelidikan.

"Apakah itu memenuhi unsur pidana atau tidak akan dilakukan gelar perkara. Ini masih dalam penyelidikan," imbuh dia.

Sebelumnya Abu Janda melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya soal kitab suci fiksi. Laporan Abu Janda teregister dengan nomor LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.(mg1/jpnn)

Polda Metro Jaya tidak hanya meminta keterangan pelapor, tapi juga mengumpulkan pendapat ahli tentang unsur pidana ucapan Rocky Gerung soal kitab suci fiksi.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News