Polisi Masih Dalami Laporan Taufik soal Caleg Eks Koruptor
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik sempat melaporkan sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta atas tuduhan melanggar konstitusi karena tak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu yang meloloskan dirinya sebagai caleg di Pemilu 2019. Namun, laporan itu masih belum menunjukan progres yang signifikan.
Pasalnya, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, penyidik masih mendalami apakah kasus itu masuk pidana atau bukan.
"Setelah kami lakukan klarifikasi, nanti akan digelar apakah kasus yang dilaporkan itu pidana atau bukan," ujar Argo kepada wartawan, Kamis (27/9).
Lanjut dia menyampaikan, bila laporan itu bukan termasuk pidana maka bakal dihentikan penyelidikannya.
Sebaliknya, bila dalam laporan itu terdapat unsur pidana, maka polisi bakal melanjutkan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Untuk sementara ini, menurut Argo, polisi belum bisa menyimpulkan ada tidaknya pidana karena masih dalam tahap pengkajian.
Diketahui sebelumya M Taufik memolisikan Komisioner KPU DKI Jakarta dengan tuduhan melanggar konstitusi karena tak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu yang meloloskan M Taufik sebagai caleg di Pemilu 2019.
Dia menganggap komisioner KPU DKI Jakarta arogan selaku penyelenggara pemilu karena tak mengindahkan putusan Bawaslu. Dia menganggap KPU DKI tak hanya telah melakukan pelanggaran, tapi juga sudah melanggar kaidah hukum pidana. (cuy/jpnn)